BRK Tanjung Selor

Loading

Sejarah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) didirikan pada tahun 1952 dengan nama awal Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952. Lembaga ini dibentuk untuk mengelola administrasi kepegawaian di Indonesia, yang pada waktu itu membutuhkan sistem yang lebih terstruktur dalam mengelola pegawai negeri. BAKN bertugas untuk menyusun kebijakan kepegawaian, mengelola data pegawai, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi kepegawaian di seluruh Indonesia.

Pada tahun 1972, nama BAKN diubah menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1972. Perubahan ini seiring dengan penyesuaian tugas dan fungsi BKN yang semakin luas, mencakup pengelolaan seleksi ASN, promosi, mutasi, pensiun, serta pengembangan karier pegawai. Dengan perubahan tersebut, BKN semakin diperkuat dalam perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas manajemen kepegawaian negara.

Masuknya era reformasi membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan ASN. Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang menekankan pentingnya pengelolaan ASN berbasis merit. Hal ini memperkuat posisi BKN dalam memastikan pengelolaan ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pada tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi BKN untuk mengelola ASN dengan sistem merit. Dengan perubahan tersebut, BKN bertanggung jawab atas berbagai aspek manajemen ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, hingga pensiun ASN.

Seiring berjalannya waktu, BKN terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan kepegawaian. Penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi ASN dan pengembangan aplikasi e-kepegawaian menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses administrasi kepegawaian.

Hingga kini, BKN tetap berkomitmen untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas, serta mendukung pembangunan pemerintahan yang lebih bersih, efisien, dan efektif melalui pengelolaan kepegawaian yang berbasis sistem merit dan teknologi.